BENGKALIS - Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi, meminta kepada Bupati untuk segera menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016. Seperti direncanakan, Pilkadesserentak bakal digelar Juli nanti.

Kepada sejumlah wartawan, mantan Kades Selatbarutersebut mengatakan, setahu dirinya sampai saat ini Perbup tentangpillades serentak belum ditandatangani oleh Bupati Bengkalis. Sehinggasosialisasi teknis tentang Pilkades serentak urung dilaksanakan hinggasaat ini.

''Jabatan Pj Kades sudah terlalu lama, ada yang menjabat sejak tahun2012 lalu. Memang sebagian masyarakat tidak mempersoalkan, apalagisebagian Pj kades PNS dan orang-orang pemerintahan. Namun sebagaipembinaan demokrasi di tingkat desa, sangat perlu dan penting Pilkadesdigelar,'' ujar Turadi.

Untuk itu, Turdi berharap Bupati Bengkalis segera menandatanganiPerbup tentang Pilkades serentak, sehingga sejumlah tahapan untukpelaksanaan segera bisa dilakukan.

''Sekarang sudah masuk minggu ke dua bulan 5, kalau benar Pilkades serentak bakal digelar bulan 7 sejatinya semua tahapan sudah dimulai dari sekarang,'' sebut Turadi.

Terpisah, salah seorang Kepala Dusun, Syaifuddin menyangsikanPilkade serentak bisa digelar pada bulan 7 mendatang, mengingat sampaisaat ini Perbup belum disampaikan ke desa-desa bahkan kabarnya belumditandatangani oleh Bupati Bengkalis.

''Tahapan Pilkades itu panjang lho, kan tidak langsung bentuk pantialalu Pilkades bisa dilaksanakan. Banyak tahapan yang mesti dilalui,salah satunya daftar pemilih dan segala bentuk teknis di lapangan,''ujar Syaifuddin.

Dikatakan, tahapan atau proses pilkades di Teluk Pambang beberapatahun sila hendaknya menjadi pembelajaran semua pihak. Proses pilkadessudah selesai, namun siapa pemenang tidak diketahui, karena sampaisaat ini tidak ada pelantikam kades terpilih.

''Terus terang saya ragu kalau Pilkades bisa digelar bulan 7mendatang, karena sampai saat ini tahapannya belum dimulai samasekali,'' sebutnya.

Sebelumnya Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan,Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan Peraturan Daerah No 7Tahun 2015. "Saat ini, kita sedang mempersiapkan Peraturan Bupatisebagai pelaksana Perda No 7 Tahun 2015 tersebut. Masalah ini jugakita sudah menyampaikan ke Bupati Bengkalis," kata Ismail akhir Aprillalu.

Untuk persiapan Pilkades serentak tersebut, kata Ismail, adabeberapa Peraturan Bupati yang harus disiapkan. "Seperti pelaksanateknis sesuai dengan Perda, dan Peraturan Bupati tentang standar biayapemilihan kepala desa, kita juga harus mempersiapkankeputusan-keputusan bupati yang harus ditertipkan untuk pilkades,serta jadwal pilkades serentak," ujarnya.

Di samping itu, Ismail berharap, untuk pelaksanaan Pilkades serentakini, agar dengan pedoman yang sudah disiapkan supaya di lapangannantinya tidak ada kendala pelaksanaan Pilkades.

"Contohnya seperti proses mulainya persiapan panitia, DPT pemilih,penjaringan calon kepala desa dan sampai pelaksanaan pemilihan suaraserta penetapan Kepala desa terpilih," tutupnya.***