
JAKARTA - Ambisi mengejar target kinerja bisnis melalui jalan pintas berujung petaka bagi sepuluh terdakwa kasus korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Manipulasi sistemik yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp464,9 miliar ini akhirnya diganjar hukuman kurungan penjara antara 5 hingga 14 tahun pada sidang putusan, Senin (5/4/2026).
Ketua majelis hakim, Suwandi, menegaskan bahwa perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur kejahatan yang didakwakan.
"Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," urainya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono, dengan kurungan 14 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari, dan keharusan membayar uang pengganti Rp7,29 miliar.
Menyusul di belakangnya, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, Herman Maulana, menerima hukuman 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp44,57 miliar. Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto, dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ia juga diwajibkan menanggung sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp46,05 miliar setelah sebelumnya menyetor sebagian dari total tuntutan ganti rugi Rp113,18 miliar.
Hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan masing-masing kepada Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra, dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan. Keduanya juga dibebankan denda Rp750 juta dengan nominal uang pengganti berbeda, yakni Rp38,24 miliar untuk Eddy dan Rp22,43 miliar untuk Rudi.
Sementara itu, kurungan 8 tahun bui diberikan kepada tiga terdakwa, yaitu General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya.
Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim, dijatuhi vonis 6 tahun penjara beserta denda dan ganti rugi. Hukuman paling ringan yakni 5 tahun bui diberikan kepada Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya.
Adapun jadwal pembacaan putusan untuk satu terdakwa lainnya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari, terpaksa ditunda hingga Kamis (9/4/2026) lantaran yang bersangkutan sakit.
Skema kejahatan kerah putih ini bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia berusaha memenuhi target kinerja bisnis sejak Januari 2016. Berdasarkan informasi yang dikutip dari kantor berita Antara, divisi tersebut mencari cara instan dengan merancang skema pembiayaan fiktif ke sejumlah perusahaan swasta seolah-olah tahapan pengadaan proyek berjalan sah.
Berkas-berkas pengadaan terbukti hanya sekadar kamuflase administratif yang akhirnya memperkaya oknum pegawai BUMN dan direktur rekanan swasta dari kucuran dana pelat merah tersebut.***