
JAKARTA – Aroma tidak sedap tercium dari proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini tengah mengusut dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV yang dikerjakan pada tahun 2024.
Penyidik bergerak serentak menggeledah tiga lokasi strategis di wilayah Jabodetabek untuk mengamankan alat bukti. Fokus penggeledahan menyasar kantor pelaksana proyek, PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, serta dua rumah mewah di kawasan Pancoran Mas, Depok dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan dilaksanakan Jumat (27/2/2026)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Sabtu (28/2/2026).
Proyek di bawah naungan PT PLN Indonesia Power ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 219 miliar. Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan hingga berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan surat perintah yang terbit Selasa (24/2/2026), tim jaksa penyidik langsung menyita tumpukan dokumen dan barang elektronik dari lokasi penggeledahan.
PT High Volt Technology sendiri tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 177,5 miliar. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan diuji untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Dapot.
Langkah berani Kejati Jakarta ini diharapkan mampu membongkar praktik culas di sektor ketenagalistrikan yang selama ini menjadi obyek vital nasional. Penelusuran kini berlanjut pada pemanggilan saksi-saksi kunci guna menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.***