
JAKARTA – Pelarian gembong narkotika, KE alias Koh Erwin, yang menjadi penyokong dana haram bagi mantan pejabat kepolisian di Bima Kota berakhir dengan timah panas. Tersangka ditangkap dalam operasi pengejaran dramatis saat mencoba menembus perbatasan perairan Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Langkah Koh Erwin terhenti tepat sebelum keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Pelaku dilaporkan mencoba melawan petugas saat akan diringkus, sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terpaksa mengambil tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.
"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap," jelas Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, Jumat (27/2/2026).
Koh Erwin tiba di gedung Bareskrim Polri dengan kondisi terpincang dan harus menggunakan kursi roda. Wajahnya lesu saat dipapah turun dari mobil penyidik dengan kedua tangan terikat kabel tis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan pelarian yang dibantu oleh Akhsan Al Fadhli dan Rusdianto alias Kumis.
Pelarian tersebut melibatkan sosok misterius berjuluk The Doctor yang menginstruksikan penyediaan kapal tradisional dengan biaya operasional mencapai Rp7 juta. Koh Erwin nekat melarikan diri setelah namanya terseret dalam skandal aliran dana jumbo kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Skandal ini bermula dari tuntutan mewah Didik yang meminta satu unit mobil Alphard kepada bawahannya, Kasat Reserse Narkoba saat itu, Malaungi. Lantaran bandar lama berinisial B sudah tidak sanggup menyetor upeti bulanan sebesar Rp400 juta, Malaungi lantas menggandeng Koh Erwin sebagai sumber pendanaan baru.
"Akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar," urai Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Total uang haram yang mengalir mencapai Rp2,8 miliar dengan kemasan yang mencengangkan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap menggunakan koper untuk pecahan Rp1,4 miliar, tas kertas (paper bag) berisi Rp450 juta, hingga kardus minuman bir untuk menyamarkan uang senilai Rp1 miliar.
Selain uang tunai, Koh Erwin juga diketahui menyetorkan 400 gram narkotika kepada oknum aparat tersebut demi kelancaran bisnis gelapnya. Kini, sang bandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman berat.***