PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan seluruh caleg yang pindah partai untuk melengkapi persyaratan dengan SK pemberhentian. SK pemberhentian sudah harus diterima paling lambat 1 Agustus 2013 mendatang.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H T Edy Sabli. Menurutnya, KPU harus sudah menerima SK Pemberhentian itu paling lambat tanggal 1 Agustus mendatang.

''Selagi belum ada aturan baru, kita masih ikuti aturan lama. Yaitu, mereka harus sudah menyerahkan SK Pemberhentian bagi bakal caleg yang pindah partai sebelum kita tetapkan menjadi daftar caleg tetap,'' tegasnya.

Edy juga menjelaskan, selama masa menjadi Daftar Caleg Sementara, para Bakal Caleg yang pindah partai itu cukup melengkapi surat bukti pemberhentian yang sedang diproses oleh partai yang disampaikan melalui Pimpinan DPRD Riau maupun Sekretaris Dewan DPRD Riau.

''Selama DCS mereka cukup melengkapi surat bukti berhentinya sedang diproses melalui surat yang dikirim oleh pimpinan dewan ataupun Sekwan," tambah Edy.

Edy juga menambahkan, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi untuk bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan pada tanggal 9 April 2013 hingga 22 April 2013 kemarin. Menurutnya masa verifikasi admistrasi untuk Bacaleg ini sedang berlangsung mulai tanggal 23 April 2013 hingga tanggal 6 Mei 2013 mendatang. (nti)