JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra dan Balai Besar KSDA Riau kembali menggelar operasi gabungan pengamanan kawasan hutan. Dalam operasi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ini, petugas membekuk tiga tersangka pembalakan liar (illegal logging) beserta barang bukti kayu olahan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pengawasan ketat berbasis sistem untuk memutus rantai pasok kayu ilegal di pasaran. Tata kelola hasil hutan yang tertib dinilai mampu mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

"Tata kelola yang tertib penting agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan," tegasnya.

Penyelamatan Habitat Harimau Sumatra

Operasi penangkapan ini merupakan langkah mendesak guna menyelamatkan ekosistem SM Kerumutan yang menjadi habitat alami Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyoroti aktivitas ilegal yang kian mengancam satwa langka tersebut dari kepunahan.

"Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem. Saat ini SM Kerumutan mengalami ancaman serius dari illegal logging dan perburuan liar. Jika tidak ada penegakan hukum tegas, Harimau Sumatra dikhawatirkan akan punah," paparnya pada Minggu (2/8/2026).

Selain mengamankan para tersangka, tim gabungan juga menyisir area dalam hutan dan menemukan sejumlah pondok perambah. Petugas bertindak tegas dengan langsung memusnahkan fasilitas tersebut beserta jalan rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan hutan.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara bertahap di lokasi kejadian. Awalnya, petugas mencegat tersangka E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu olahan menggunakan truk dari dalam kawasan. Tidak berselang lama, tersangka A (46) turut diamankan saat tertangkap tangan membawa kayu menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

  • Tersangka E: 1 unit truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) bermuatan 156 keping papan dan sekitar 100 batang kayu broti.
  • Tersangka SH: 1 unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan 275 keping kayu gergajian berjenis papan.
  • Tersangka A: 1 unit alat angkut berupa sepeda modifikasi.

Bidikan Terhadap Pemodal Kayu Ilegal

Usai gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Riau, ketiga pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan/atau denda kategori VI senilai Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto menyebutkan bahwa sejak tahun 2025, pihaknya telah menyeret lima tersangka kasus serupa di SM Kerumutan ke meja hijau. Untuk kasus terbaru ini, ia telah menginstruksikan penyidik untuk mengejar aktor intelektual yang terlibat.

"Kami akan mengembangkan kasus ini guna menyasar pemodal atau cukong di balik aktivitas ilegal tersebut," tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***