JAMBI – Wali Kota Jambi resmi mencabut laporan terhadap SFA, siswi SMP yang mengkritiknya lewat media sosial TikTok. Pencabutan laporan dilakukan setelah SFA menyadari kesalahannya dan meminta maaf.

"Ya jadi kemarin setelah kita prescon di kantor Wali Kota kemudian kita menindaklanjuti untuk membuat administrasi pencabutan laporan pengaduan ya," kata Kabag Hukum Pemko Jambi, M Gempa Awaljon Putra, Selasa (6/6/2023).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing ini menegaskan pencabutan laporan terhadap SFA setelah adanya permohonan maaf yang disampaikannya ke Pemko Jambi, bukan karena viral.

"Jadi ini pencabutan laporan karena yang bersangkutan minta maaf di akun Tiktok nya pada 4 Mei 2023 dan itu kita langsung koordinasi ke pimpinan dan jajaran dan semua memaafkan karena dari awal kita tegaskan sekali lagi tidak ada maksud kita untuk menaikan perkara ini ke pengadilan kita hanya ingin memberikan efek jera terhadap pemilik akun itu," ujar Gempa.

Gempa juga menegaskan pencabutan laporan yang dilakukan pihak Pemkot Jambi ini setelah SFA mengunggah permintaan maaf di media sosial miliknya, tidak hanya itu pencabutan laporan juga didasari status SFA yang masih pelajar SMP di Kota Jambi.

"Jadi karena sudah meminta maaf dan kita ketahui dari penyidik ternyata akun TikTok itu adalah pelajar SMP dan juga berdasarkan rasa pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan kita makanya kita buat kemaren administrasi pencabutan laporan pengaduan kita," sebut Gempa.***