KLUNGKUNG – Warga Klungkung, Bali, dihebohkan dengan beredarnya di media sosial video siswi SMA berinisial DP (16) yang sedang mandi tanpa busana.

Dikutip dari merdeka.com, Polres Klungkung, Bali, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyebaran video tak senonoh DP tersebut, yakni MSW (19) AEA (19) KCG (16) dan GK (16). Keempatnya telah diamankan Satuan Reskrim Polres Klungkung.

''Adapun, dalam kasus ini empat pelaku telah diamankan oleh satuan Reskrim Polres Klungkung,'' kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Jumat (17/6/2022).

Iptu Arung menuturkan, beredarnya video porno siswi SMA di Klungkung tersebut bermula ketika mantan pacar korban, MSW, melakukan video call dengan korban melalui aplikasi whatsapp, saat korban akan mandi.

Korban dan MSW kemudian sepakat mandi bareng sambil melakukan video call. Akhirnya, keduanya mandi tanpa busana sambil video call. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku, MSW, merekam korban saat mandi tersebut menggunakan mode rekam layar dengan tujuan dapat ditonton kemudian hari. Videonya berdurasi 3 menit 26 detik.

''Motifnya, kalau pelaku untuk menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi dia. Pelaku membuat videonya dengan mode rekam layar. Pelaku (dulunya) berpacaran dengan korban,'' imbuh Iptu Arung.

Pada Sabtu (7/5) datang pacar pelaku MSW, yaitu KCG, yang juga berteman dengan korban, melihat-lihat isi galeri handphone milik MSW dan melihat ada video porno DP itu. Tanpa sepengetahuan MSW, KCG mengirimkan video tersebut ke handphone miliknya dengan maksud memberitahukan ke orangtua korban terkait perilaku anaknya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 18.24 Wita, KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video yang didapatnya. Lalu, KCG mengirimkan video itu via WhatsApp ke handphone milik pelaku AEA dengan maksud menitipkan video itu.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita dini hari AEA berkomunikasi dengan pacarnya atau GK dan menceritakan mendapatkan kiriman video itu. Karena penasaran, GK meminta AEA untuk mengirimkan video dan permintaan disetujui dan dikirim ke handphone milik GK.

Keesokan harinya oleh pelaku GK disebar ke grup WhatsApp teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.

''Sehingga, sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar Kabupaten Klungkung,'' ujarnya.

Karena tersebar, orangtua korban geram dan merasa malu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga polidi menangkap para pelaku. MSW berstatus mahasiswa, KCG dan GK masih pelajar, sedangkan AEA sudah bekerja.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya berupa 1 buah handphone merek Xiaomi Poco X3 NF milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Oppo warna biru milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 buah handphone merek Iphone 6 plus milik AEA beserta tangkapan layar percakapan dan 1 handphone merek Iphone XMAX milik GK beserta tangkapan layar percakapan.

Dari empat pelaku itu, yang ditahan oleh polisi hanya MSW dan AEA. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan dan dilakukan secara diversi.***