PANGKALAN KERINCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari tangan dua tersangka, disita 4,33 gram sabu dan 7,56 gram ganja.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (17/6/2022) mengatakan, kedua tersangka RN (27) dan HM (30), dibekuk di lokasi berbeda pada 15 Juni 2022.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam ruko di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu Tim Joker dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rejoice B Manalu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Tim melihat seorang pemuda akan masuk ke dalam ruko tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Diketahui pemuda tersebut adalah RN," sebutnya.

Lanjut AKP Edy, dari tersangka RN disita 1 paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram berikut beberapa barang bukti lainnya. "RN mengamu barang bukti sabu dia dapat dari HM (DPO) di Desa Redang Seko, Lirik, Indragiri Hulu (Inhu)," terangnya.

Berbekal pengakuan RN, tim langsung bergerak menuju rumah HM di Desa Redang Seko, Inhu. "Tim melakukan pengepungan rumah dan menangkap tersangka HM," terangnya lagi.

Lanjut AKP Edy, tersangka HM mengaku menyimpan barang bukti di gudang belakang rumahnya. Tim langsung melakukan penggeledahan.

"Ada 13 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram dan 3 bungkus ganja dengan berat kotor 7,56 gram dan timbangan digital tersimpan dalam gudang berhasil diamankan," sebutnya.

HM mengaku mendapatkan sabu dari NR (DPO), sedangkan ganja ia dapatkan dari TM (DPO) yang berada di Inhu. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tandas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***