PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang sebelumnya telah dihukum atas kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait izin pengelolaan hutan, kini mulai dibayangi kasus lainnya.

Adalah korupsi Bhakti Praja, yang sebelumnya telah menyeret Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, dan kini mengusik terpidana itu. Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah memberi sinyal penetapan status tersangka untuk mantan ini.

"Tidak menutup kemungkinan (Azmun Jaafar tersangka) karena kasusnya terus dikembangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (25/10/2013).

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebelumnya dalam berkas perkara terdakwa kasus yang sama disebutkan juga menerima suap sebesar Rp12,6 miliar atas pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja tahun 2007-2011.

Pada kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf dan terakhir yakni Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.

Dalam kasus ini, empat diantaranya yakni Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi telah menjalani sidang di Pekanbaru sebagai terdakwa.

Pada rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3,1 miliar. Terdakwa Syahrizal Hamid sebesar Rp6, 61 miliar, dan Al Azmi sebesar Rp1,15 miliar.

Anggota DPRD Pelalawan, Herman Maskar menerima Rp2,8 miliar, dan kemudian para pegawai BPN Pelalawan menerima Rp3,9 miliar, serta nama-nama yang tertera pada SHM sebesar Rp385,53 juta dan orang lainnya sebesar Rp2,9 miliar.

Termasuk juga mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar disebut-sebut juga menerima sebesar Rp12,6 miliar. Jika benar, maka dipastikan sisa umur sang mantan pejabat daerah itu akan habis di sel tahanan.(fzr)