
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata ada 105 hektar lahan di Lanud Roesmin Nurjadin yang masuk dalam SK Pencadangan Lahan yang dikeluarkan Gubernur Riau dengan Nomor KPTS KPTS 297/III/2011. Namun status lahan tersebut tidak jelas sampai saat ini.
Dimana masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut tidak mendapat kepastian kapan akan dilakukan ganti rugi. Mereka juga tidak diperbolehkan membangun, menanam atau memanfaatkan lahan tersebut.
"Untuk itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) diminta untuk menginventarisir berapa sebenarnya lahan masyarakat yang terlibat dalam SK Pencadangan Lahan Lanud tersebut," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen kepada GoRiau.com, Senin (9/3/2015).
Meski pun sejauh ini, kata Andry, lahan seluas 105 hektar tersebut sudah ada batas-batasnya, namun masyarakat tetap mengeluhkan karena tidak bisa memanfaatkannya.
"Itu isi SK tersebut, tidak boleh dibangun dan ditanami. Kalau pun iya, harus ada izin dari camat, lurah dan komandan lanud," tegas Andry.
Namun disampaikannya, dalam SK Pencadangan tersebut, ganti rugi lahan nantinya akan dilakukan oleh pihak Mabes TNI. "Jadi nanti kita juga akan lapor ke pimpinan," tandas Andry.
Sementara mengenai kekuatan yang dipegang saat ini, Andry mendapat laporan dari pihak BPN, masyarakat sudah mengantongi sertifikat kepemilikan lahan tersebut.***