SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak menggelar sidang perdana terdakwa DP (16), salah satu pelaku pembunuhan dan mutilasi yang mengemparkan masyarakat Riau, beberapa waktu lalu, Selasa (26/8/14).

Pantauan GoRiau.com, jalannya proses persidangan di ruang Cakra berlangsung tertutup, karena terdakwa masih di bawah umur. Meski tidak begitu ramai pengunjung, namun sekitar 50 personil kepolisian berpakaian dinas terlihat berjaga-jaga disekitar ruang sidang. Pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang, hanya bisa melihat dari luar melalui kaca bewarna gelap.

"Sekitar jam sepuluh tadi sidang dimulai. Karena terdakwa masih di bawah umur, makanya tertutup, wartawanpun juga tak boleh masuk. Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) tak pakai toga, semuanya pakaian bebas," kata salah seorang pegawai PN Siak yang tak mau namanya ditulis.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, SH, MHum, didampingi hakim anggota, Des Bertua Naibaho SH dan Rudy Wibowo SH, MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa DP, juga menghadirkan saksi MD (20) dan S (26) yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Hingga berita ini dirilis, sidang masih berlangsung, dimana untuk mendengarkan satu keterangan saksi majelis hakim butuh waktu sekitar tiga jam lebih.

Seperti diberitakan, DP bukanlah pelaku utama kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Femasili Madeva (10), dimana barang bukti ditemukan 23 Juli 2014, atau lima hari setelah kejadian, yakni 18 Juli 2014. Sedangkan pelapor adalah Aliminah Hule di Polsek Tualang, Siak.

Aktor utama adalah MD dan S, dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di kawasan kebun akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Siak. Modusnya, korban dibujuk memancing, lalu MD dan S membawa korban ke semak-semak, kemudian mencekik, membunuh dan memutilasi korban. Usai dimutilasi, MD memaksa DP memegang kantong plastik untuk memasukkan daging korban, kemudian dijual ke kedai tuak di daerah Perawang.

"Barang bukti yang diamankan berupa pisau kater, parang, kantung plastik, dua unit honda revo warna hitam dan sendal milik korban," kata Kasatreskrim Polres Siak AKP Hari Budianto, beberapa waktu lalu.(nal)