
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar. Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang yang berpusat di PN Jakarta Pusat ini sempat berstatus tentatif karena padatnya jadwal pengadilan. Namun, terdakwa memastikan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai rencana awal.
"Iya jam 3, sepakat sama jaksa," ujar Khariq saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Dinilai Terlalu Remeh
Sebelum membacakan pledoinya, Khariq menyatakan bahwa argumen yang ia bawa ke hadapan majelis hakim lebih dari sekadar upaya melepaskan diri dari jerat hukum. Ia melontarkan kritik terhadap penggunaan instrumen hukum yang dianggapnya berlebihan dalam merespons perkara ini.
"Sejak awal saya melihat perkara ini terlalu remeh untuk sampai ke ruang sidang pidana. Pledoi ini bukan pembelaan pribadi, tapi upaya mengingatkan bahwa hukum semestinya digunakan secara proporsional, bukan untuk membungkam," tegasnya.
Terdakwa menaruh ekspektasi agar majelis hakim dapat menilai kelayakan perkara ini secara objektif.
"Harapan saya sederhana, majelis hakim melihat bahwa kasus ini sejak awal tidak layak dibawa ke meja hijau. Ini bukan soal membela diri, tapi soal mengembalikan proses hukum ke akal sehat," tambahnya.
Konstruksi Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan terhadap Khariq. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini bermula dari unggahan meme "timpa teks" terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menguraikan bahwa Khariq secara sengaja menyunting tangkapan layar berita Redaksi Kota menggunakan aplikasi Canva.
Dalam berita asli, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengeluarkan pernyataan larangan bagi mahasiswa atau pelajar untuk ikut demonstrasi demi mencegah anarkisme. JPU memandang hasil suntingan terdakwa telah merubah makna asli pesan tersebut menjadi ajakan turun ke jalan yang berpotensi memicu keributan.***