
PEKANBARU - Setelah dilimpahkan ke pengadilan, sidang perdana kasus penambangan tanah urug atau galian C secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau disidangkan. Jaksa menilai dua terdakwa yang diajukan ke sidang telah merusak lingkungan dan beraktifias secara ilegal.
Sidang dilakukan Senin (31/7/2023) dengan menghadirkan Rudi Kumala, seorang wiraswasta berusia 54 tahun. Rudi, bersama dengan seorang pemuda bernama Hil Hamzah, diduga merusak lingkungan melalui kegiatan pertambangan ilegal.
Sidang, yang berlangsung secara virtual, diselenggarakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dan disiarkan langsung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau, tempat kedua terdakwa ditahan.
"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Sanditari Purba.
Kedua terdakwa, Rudi dan Hamzah, didakwa melakukan tambang tanah urug atau Galian C secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. Polisi menemukan adanya aktivitas ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat setempat dan dilanjutkan dengan penyelidikan di lokasi.
Selain menemukan kedua tersangka di lokasi, polisi juga menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. "Perbuatan kedua terdakwa yang mengerjakan tanah timbun tak berizin ini, mengakibatkan jalanan berdebu, kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas," ungkap JPU.
JPU juga menjelaskan bahwa Rudi Kumala berperan sebagai donator dan juga mencatat aktivitas penambangan ilegal ini. Sedangkan Hamzah berperan sebagai operator alat berat yang dimiliki oleh Rudi Kumala.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dengan itu, sidang ditunda sepekan untuk mendengarkan eksepsi dari kedua terdakwa. (grc2)