JAKARTA – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr Mehbob SH MH, menilai gugatan yang dilayangkan oleh Asri Auzar cs kurang tepat jika diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana gugatan Eks Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar, Senin (6/5/2022).

Baca juga:  Laporkan AHY ke Pengadilan, Asri Auzar Ingin Batalkan Hasil Musda V Demokrat Riau

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Andri Setiono itu dihadiri Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob SH MH serta pihak penggugat Asri Auzar yang diwakilkan kuasa hukum.

Dikatakan Mehbob, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat membacakan gugatan dari penggugat. Namun karena objek sengketa merupakan keputusan partai, saat itu juga majelis hakim menskors jalannya sidang untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

“Setelah majelis halim membaca gugatan bahwa yang disengketakan surat keputusan partai politik, sehingga majelis hakim menskor untuk bermusyawarah karena majelis hakim tetap tunduk pada UU partai politik No.22/2011,” ucap Mehbob.

Selain itu, dia mengatakan bahwa didalam UU No.22/2011 tersebut, Pada Pasal 33 berbunyi bahwa sengketa keputusan politik juga harus diselesaikan oleh mahkamah partai dalam tempo 60 hari.

Sehingga pihaknya berpendapat bahwa gugatan Asri Auzar bukan merupakan perdata umum. Melainkan perdata khusus sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang.

Soal gugatan ke Mahkamah Partai, diakui Mehbob pihak Asri sempat melayangkan gugatan beberapa waktu lalu. Namun saat sidang digelar, pihak penggugat tidak hadir. Sehingga pihak Demokrat merasa kasus tersebut sudah tidak ada.

“Sewaktu dilaksanakan sidang oleh mahkamah partai, saudara asri tidak hadir. Sehingga dianggap persoalan itu tidak ada,” tuturnya.

Saat ditanyakan mengenai ketidak hadiran pihaknya pada panggilan pertama sidang 6 Mei lalu, Mehbob menyatakan bahwa saat itu pihaknya sama sekali belum mendapat panggilan resmi. Dia memastikan Demokrat merupakan partai yang taat hukum dan taat azas. Sehingga setelah mendapat panggilan reski, pada panggilan sidang saat ini dirinya hadir memenuhi undangan PN Pekanbaru.

“Tapi menurut kami PN Pekanbaru belum berhak mengadili masalah ini sebelum melewati Pasal 32 dalam UU No.22/2011. Yakni harus melewati mahkamah partai dan sudah ada putusannya. Kami akan eksepsi karena persoalan ini belum melewati Pasal 32,” pungkasnya.***