PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tiang reklame ilegal yang tersebar di berbagai ruas jalan protokol. Setelah menyisir sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, penertiban kini menyasar Jalan Riau yang telah dipetakan memiliki puluhan titik tiang reklame tak berizin.

“Target selanjutnya di Jalan Riau, setelah kita tuntaskan penertiban di Jalan Sudirman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (8/7/2025).

Penertiban dilakukan tim gabungan dan tidak memandang ukuran reklame. Dari hasil pendataan, setidaknya terdapat 40 titik reklame ilegal yang akan dibongkar, mulai dari ukuran kecil hingga besar seperti 5x10 meter, 4x6 meter, dan 6x12 meter.

Zulfahmi memastikan bahwa penertiban dilaksanakan sesuai instruksi langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan tanpa pilih kasih. Penataan ini juga merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengembalikan estetika dan fungsi jalan protokol sebagai ruang publik yang nyaman.

“Kita tindak semua yang tak berizin, tujuannya agar wajah kota tertata rapi dan kawasan protokol lebih hijau,” tegas Zulfahmi.

Penertiban reklame liar di Pekanbaru diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan penataan kota secara konsisten dan berkelanjutan. ***