PANGKALANKERINCI - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguak dugaan korupsi di BRI Unit Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus diusut melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

JPU melihat ada kejanggalan, sebab penarikan dan pemindahan uang ke sejumlah rekening pribadi terdakwa dan rekan terdakwa mencapai belasan miliar tidak mungkin dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang yang memiliki wewenang.

Sidang lanjutan yang digelar kemarin, dengan agenda mendatangkan saksi tambahan yakni mantan Kepala BRI Unit Bandar Seikijang, Adriady, saat peristiwa berlangsung tercatat sebagai Kepala BRI setempat.

Adriady dimintai keterangan terkait terjadinya kejahatan tanpa diketahui olehnya, sementara yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan saat itu.

"Saksi tambahan kita hadirkan, untuk kita laga dengan keterangan terdakwa saat sidang," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Reza Antoni SH, Rabu (2/3/2016).

Dijelaskan Reza, sebab yang bersangkutan (Adriady, red) saat itu sebagai Kepala Unit, sehingga sangat diperlukan keterangannya.

"Kita tanyakan ke dia, kenapa tidak mengetahui telah terjadi pencurian uang dalam jumlah besar. Padahal saat itu ia sebagai pimpin, kan aneh kalau tidak tahu," jelasnya.

Sambung Reza, pada persidangan terungkap sejumlah pertanyaan ditujukan kepada saksi Adriady. Namun saksi mengaku banyak tidak tahu kalau bank yang dipimpinnya mengalami kebobolan hingga miliaran rupiah.

"Jadi, dia mengaku banyak tidak tahunya. Dia baru sadar ketika ada penangkapan terdakwa RK oleh Polda, itu pengakuannya dalam sidang," ungkapnya.

Ternyata, Jaksa memiliki temuan bahwa terdakwa RK menyimpan SMS dari saksi Adriady. Dalam pesan singkat itu Adriady meminta RK untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain atas nama Asti.

Ketika hal itu ditanyakan kepada saksi Adriady, terang Reza, saksi juga mengaku tidak tahu meskipun diakuinya kalau nomor ponsel yang megirim pesan adalah miliknya.

"Kalau memang itu nomor ponsel yang SMS ke Rinaldi meminta agar dikirim uang ke rekening atas nama Asti tidak diakuinya, maka seharusnya saksi melapor ke pihak berwajib karena saksi menjadi korban," tandasnya.

Reza menambahkan, sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendatangkan saksi ahli dari perbankan untuk membantu menyelesaikan kasus ini. "Kita lihat nanti dalam fakta persidangannya," pungkas Reza.(***)