
PANGKALANKERINCI - Dalam suatu kasus kebakaran lahan, perusahaan dianggap lalai apabila tidak ada upaya pencegahan dan tidak memiliki sarana prasarana, minimal sebagaimana diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal itu ditegaskan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Alvi Syahrin, saat menjadi saksi ahli pada sidang dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Selasa (5/4/2016).
"Jika LIH memenuhi ketentuan dalam pedoman itu dan juga telah melakukan upaya pemadaman terhadap kebakaran yang terjadi, maka itu tidak bisa dikatakan lalai," jelas Alvi.
Kuasa Hukum PT LIH, Hendry Muliana Hendrawan menyatakan, dalam kasus ini secara faktual LIH sudah terbukti memiliki sarana dan prasarana, bahkan melebihi pedoman dari Direktorat Jendral Perkebunan (Ditjenbun), meski pedoman itu bukanlah kewajiban hukum mengikat.
"LIH memiliki sarana dan prasarana, standar prosedur operasi dan tim patroli yang telah sesuai SOP. Sehingga jika menyesuaikan definisi saksi ahli dari JPU, maka LIH tidak lalai apalagi melakukan kesengajaan," ujar Hendry usai sidang.
Direktur PT LIH, I Nyoman Widiarsa saat memberi kesaksian juga mengungkapkan, bahwa pada 27 Juli 2015 seluruh unsur pimpinan perusahaan langsung bergerak melakukan pemadaman setelah menerima informasi adanya titik api di lahan LIH pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebagai bagian dari prosedur operasi di LIH, pada pukul 19.30 WIB hari itu juga, perusahaan memberikan laporan kepada Camat Pelalawan dan meminta bantuan water bombing dengan menyampaikan titik koordinat api.
Saksi lain Rori Sriaji, Supriyadi, Aris Rahmawan dan Suhendra, mandor di kebun Pangkalan Gondai mengungkapkan, pada hari Senin 27 Juli 2015 asap terlihat dari semak belukar arah timur di luar lahan LIH sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Rori Sriaji dan Supriyadi, sebelum ditanami kelapa sawit, di lahan Gondai disiapkan kanal yang dilengkapi dengan alat pengatur ketinggian air. Meski musim kemarau, semua kanal di lahan LIH tetap terisi air.
"Keberadaan kanal-kanal ini menjadi sumber air untuk memadamkan api. Ini sudah menjadi bagian dari standar operasi di perusahaan," kata Supriyadi.
Ketua Safety Health Environment (SHE)Â PT LIH Saut Sangkap Nauli Situmeang dalam kesaksiannya menyatakan, pada 23 Februari 2015 pihaknya sudah melakukan patroli 24 jam di seluruh area LIH.
Untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan menggunakan peralatan yang dimiliki yaitu 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.
Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan menegaskan, tidak ada motif bagi LIH untuk membakar lahan di Gondai. Sebab, jika itu sampai terjadi, maka seluruh produk sawit dari Provident Group, induk usaha dari LIH akan ditolak oleh pembeli global.(*/far)