
RENGAT- Ketua tim pemadaman dari Manggala Agni Kabupaten Indragiri Hulu Ahmad Zuber dan penyidik Krimsus Polda Riau M Iqbal berikan kesaksian pada sidang Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) oleh PT PLM (Palm Lestari Makmur).
Pada sidang lanjutan perkara Karlahut yang digelar di PN Rengat, Rabu (30/3/2016) kemaren, dalam kesaksiannya Ahmad Zubir mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kejadian itu berdasarkan laporan. Setelah itu, ia bersama tim langsung turun kelokasi untuk memberikan bantuan pemadaman.
"Areal yang terbakar yang kami padamkan yaiti kebun kelapa sawit dan semak-semak. Bersama tim, pemadaman kami lakukan dengan menggunakan 1 unit mesin milik Manggala Aqni dan 1 unit mesin pemadam milik perusahaan," sebut Zuber.
Dalam kesaksiannya itu, Zuber dengan lantang menyebutkan bahwa mesin pemadam milik perusahaan tersebut sudah sesuai standart.
"Pemadaman sudah optimal dan dari hasil investigasi kami lakukan, api tersebut diduga berasal dari kebun masyarakat yang lokasinya bersebelahan dengan perusahaan," ketus Zuber terkesan berpihak.
Sementara itu, dalam kesaksian penyidik Polda Riau M Iqbal mengungkapkan bahwa, dirinya bersama tim baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat laporan dari Polres Inhu.
"Saya bersama tim ditugaskan untuk meninjau lokasi Karlahut yang terjadi di PT PLM, tepatnya di Blok D 7 dengan luas 36 ha. Namun, begitu saya tiba dilokasi api yang berada di areal PT PLM sudah padam. Hanya saja yang masih menyala di kebun milik masyarakat setempat," terang Iqbal.
Untuk diketahui, dalam perkara Karlahut PT PLM tersebut, dua dari tiga orang terdakwa merupakan warga negara asing. Yakni, Nischal Mahendrakumar Chotai (India) dan Edmond John Pereira (Malaysia). Sementara satu orang terdakwa atas nama Iing Joni Priatna merupakan warga negara Indonesia.***