PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak eksepsi tim kuasa hukum Abdul Wahid yang meminta perkara ini diadili melalui peradilan umum. Jaksa menilai keberatan tersebut keliru karena kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara dan mengarahkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi.

"Dalil keberatan penasihat hukum yang mencoba mengalihkan ke perkara tindak pidana umum sehingga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah dalil yang keliru atau tidak tepat," ujar JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Pada sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan secara rinci dugaan praktik korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dalam paparannya, Meyer menjelaskan bahwa tindak pidana ini diduga berjalan secara terstruktur dan sistematis. Terdakwa disebut menggunakan perantara bawahannya untuk mengeksekusi pengumpulan dana agar namanya tidak terseret langsung.

"Terdakwa selaku gubernur tentu tidak mau mengotori namanya, sehingga menggunakan bawahannya untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Praktik dugaan pemerasan ini menyasar pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025. JPU menyebut terdakwa dibantu oleh Kepala Dinas PUPRPKPP, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, dan ajudan, Marjani.

Jaksa mengungkap skema ini bermula dari rapat 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Terdakwa diduga menginstruksikan para pejabat untuk patuh dengan istilah matahari hanya satu serta mengancam akan melakukan mutasi bagi kepala UPT yang menolak menyetorkan fee dari pergeseran anggaran.

Lebih lanjut, JPU membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) 3 November 2025 yang diwarnai upaya penghilangan jejak. Saat tim penyidik mendatangi rumah dinas gubernur, terdakwa tidak berada di tempat dan rekaman CCTV di lokasi tersebut telah hilang.

"Saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV telah dicabut dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," papar Meyer.

Kejanggalan lain ditemukan ketika para pejabat yang terjaring OTT kompak mengaku alat komunikasi mereka hilang saat diamankan. Meski demikian, tim KPK berhasil menemukan sejumlah uang yang diduga kuat terkait perkara ini dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. ***