PEKANBARU - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak PT Fikasa Grup yang teleh menipunya mentah mentah. Korban menangis sedih dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan meminta uang korban dikembalikan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (20/12/2021). Ada lima saksi korban yang dihaidirkan dalam kasus penipuan ini. Dimana diketahui dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup adalah Rp84 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gara-gara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada hakim yang mulia, agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul-kumpul sejak saya berumah tangga," kata Pormian Simanungkalit, salah satu korban investasi di hadapan majelis hakim Senin (20/12/2021) terisak.

Dia mengatakan bahwa dirinya sudah menanam modal Rp17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di 2016 dan hingga Rp 2019 dia menyetor hingga total Rp 17,8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," imbuh warga Sukajadi Pekanbaru itu.

Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agus. Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar. "Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasanahnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.

Hakim Marah

Pengadilan Negeri Pekanbaru juga berencana menyidangkan kasus investasi Fikasa Group empat terdakwa lainya Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim dengan menghadirkan lima saksi korban. Namun pihak majelis hakim kecewa karena pihak mendadak para terdakwa mengaku sakit.

Hal itu setelah sidang pemeriksaan saksi dengan lima nasabah selesai. Ketua majelis hakim, Dahlan marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas di Pekanbaru. Pihak Lapas Wanita Pekanbaru menyebut bahwa terdakwa Elly Salim sakit.

"Kalau sakit, tidak ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas," tanya Dahlan dengan suara keras.

Sidangpun sempat diskor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencari tau tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya. Namun lagi lagi hakim dibuat marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual.

"Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas," ucap Dahlan dengan suara lantang.

Pihak Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.

“Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya," ketus hakim.

Dengan demikian hakim pun menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan kembali empat terdakwa. Dimana korban para nasabah Fikasa Group kerugiannya Rp 84,9 miliar. ***