
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadirkan 303 saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan. Rencana pemanggilan saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sebelumnya meminta JPU untuk mempertegas jumlah saksi yang akan dihadirkan. Langkah ini diperlukan agar proses pembuktian dapat rampung sebelum masa penahanan terdakwa berakhir di penghujung tahun 2026.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," jawabnya di ruang sidang.
Merespons arahan majelis hakim, JPU merinci bahwa ratusan saksi tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama merupakan aparatur dari Kementerian Agama, sementara kelompok kedua berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," paparnya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Para terdakwa diduga melakukan rekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023 dan 2024. Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut memicu kerugian negara berskala besar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," urainya saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, Selasa (11/8/2026).
JPU menduga manipulasi alokasi kuota ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500 serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500. Selain itu, perbuatan melawan hukum tersebut diyakini memberikan keuntungan finansial kepada 313 PIHK dengan total mencapai Rp478.173.058.166,41. ***