TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (4/6/2014) sore, untuk mengecek peredaran handphone black market (BM) atau HP yang tidak memiliki izin di Inhil.

Sidak yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Inhil, R Taruna ini sendiri dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Kabupaten Inhil.

"Kita hanya mengecek HP yang masuk ke Inhil tanpa izin, karena ada laporan dari masyarakat, kita tidak ingin Inhil dicap menjadi tempat peredaran HP tanpa izin,'' kata Taruna.

Sekitar lima counter HP yang didatangi oleh rombongan Disperindag Inhil namun dari ke lima konter tersebut tidak ditemukan satupun HP BM.

"Kita akui karena tidak adanya ahli HP maka kita melakukan pengecekan secara manual saja, sehigga tidak ada kita temukan satupun HP yang BM itu,'' lanjutnya.

Meskipun tidak membuahkan hasil, namun dari sidak itu dua dari lima counter yang disinggahi Disperindag ternyata ada dua yang tidak memiliki izin usaha dari Badan Perizinan.

"Karena ini yang pertama maka kita berikan pengarahan dulu agar mereka segera mengurus izinnya, nanti kita akan kembali lakukan Sidak, bilamana masih tidak memiliki izin maka terpaksa tokonya kita segel,'' tambahnya. (ayu)