
PEKANBARU - Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Siak menempuh langkah kolaboratif dengan menggandeng pihak swasta untuk memperbaiki infrastruktur jalan. Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli berhasil mengunci kesepakatan (MoU) bersama 11 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut guna memperbaiki jalan kabupaten sepanjang 29,74 kilometer menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kesepakatan bersama ini resmi ditandatangani pada Senin (31/8/2026). Langkah ini menjadi solusi dari defisit anggaran yang dialami pemerintah daerah agar roda ekonomi dan mobilitas masyarakat di Negeri Istana tetap berjalan lancar.
Pembagian Rute Proporsional
Perbaikan jalan melalui skema tanggung jawab sosial ini dibagi menjadi dua koridor utama. Koridor II mencakup ruas jalan Tumang–Muara Kelantan (nomor ruas 140512001) di Kecamatan Siak dan Sungai Mandau. Pada rute ini, PT RAPP mengambil porsi penanganan sepanjang 11,7 kilometer dan PT SSL sepanjang 11,6 kilometer.
"Kami tidak minta uang tunai, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standar PU, dimana kesepakatan pemeliharaan ini berlaku selama lima tahun," tegas Afni.
Sementara itu, Koridor V mencakup ruas simpang KITB–Sungai Rawa sepanjang 6,44 kilometer di Kecamatan Sungai Apit. Pengerjaan di lokasi ini dikeroyok oleh sembilan perusahaan. PT Eka Sapta Paramita Energi menanggung beban terbesar yakni 58 persen. Sisanya dibagi secara proporsional kepada PT Besti, PT JPJ, PT RSB, PT SKY, PT IGE, PT ZAI, PT BFI, dan PT Triomass FDI.
"Kami juga akan terus berjuang agar ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak parah lainnya dapat segera disepakati juga oleh perusahaan sekitar, dan terus mengusulkan pembangunan melalui Inpres Jalan Daerah," tambahnya.
Optimalisasi Anggaran Terbatas
Dalam satu tahun terakhir, Pemkab Siak tetap berupaya melakukan pemeliharaan infrastruktur secara mandiri. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi memaparkan bahwa pihaknya telah menangani pemeliharaan jalan kabupaten sepanjang 152,30 kilometer.
"Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa, Bupati bersama Wakil Bupati tetap menjadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas. Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran," urai Ardi.
Selain pemeliharaan, Dinas PUPR Siak telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer. Pengerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID) ini mencakup sejumlah titik prioritas:
Dukungan juga mengalir dari Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk merekonstruksi Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer, dengan proyeksi tambahan pengerjaan 3,5 kilometer pada tahun 2026.
Batas Kewenangan Jalan
Ardi merinci, total jaringan jalan di Kabupaten Siak saat ini mencapai 3.126,652 kilometer. Penanganan difokuskan pada perbaikan prioritas seperti penambalan (patching), penyulaman, rekondisi lapis dasar, hingga pembangunan box culvert. Berikut adalah rincian status kewenangannya:
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa penanganan infrastruktur jalan disesuaikan dengan status dan regulasi kewenangan masing-masing instansi.
"Sejumlah ruas, seperti Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11, merupakan jalan berstatus provinsi sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau," tutupnya. ***