
PEKANBARU - Belasan sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru mendapat kucuran dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total bantuan mencapai lebih dari Rp17 miliar ini dialokasikan khusus untuk revitalisasi sarana fisik agar kegiatan belajar mengajar berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa program bantuan tersebut merupakan inisiatif presiden yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dana Langsung ke Rekening Sekolah
Jamal memastikan tidak ada intervensi anggaran dari pihak pemerintah kota. Seluruh dana revitalisasi dikirimkan oleh kementerian langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima manfaat.
"Uangnya langsung masuk ke sekolah. Uangnya sekolah dan masyarakat yang mengelola. Jadi dari dinas hanya pengawasan saja," paparnya usai mendampingi Wali Kota Agung meninjau kondisi SDN 62 yang menjadi salah satu sekolah penerima bantuan, Senin (31/8/2026).
Fleksibilitas Penggunaan Anggaran
Pihak pengelola sekolah diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan tingkat urgensi kerusakan atau kebutuhan infrastruktur di lapangan. Jamal merinci beberapa prioritas pengerjaan fisik yang diperbolehkan menggunakan dana APBN tersebut, meliputi:
Pembaruan Dapodik Gantikan Sistem Proposal
Penetapan 16 sekolah penerima bantuan di Pekanbaru ini tidak dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal secara manual. Pemerintah pusat langsung menyeleksi kelayakan sekolah berdasarkan validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Jadi kita tidak perlu mengajukan proposal, karena dari kementerian itu mengambil data sekolah dari Dapodik," terang Jamal.
Melihat sistem penyaluran yang sepenuhnya berbasis digital tersebut, ia meminta seluruh sekolah di Pekanbaru untuk tertib memperbarui data di aplikasi Dapodik, mulai dari profil ketersediaan sarana prasarana, jumlah pendidik, hingga data murid.
"Maka itu terus kita sarankan kepada sekolah supaya mengisi Dapodik, karena sumber data di kementerian itu adalah Dapodik. Jadi tidak perlu lagi pakai proposal," pungkasnya. ***