PEKANBARU - Siasat pengajuan fasilitas Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif untuk pembelian lahan kelapa sawit di Kabupaten Siak akhirnya terkuak secara rinci. Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) diduga bekerja sama dengan oknum internal perbankan untuk memuluskan pencairan dana miliaran rupiah dengan memanfaatkan data ratusan warga.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026), membedah berkas dakwaan para tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,95 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Hermansyah dan Surya Perdana Hendriatmi menguraikan bagaimana perkara ini bermula pada tahun 2022 lalu.

Untuk memenuhi syarat pengajuan modal, para pengurus kelompok tani merekrut 117 orang yang berdomisili di Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan. Warga tersebut dibujuk dengan janji manis akan mendapatkan lahan sawit produktif dalam waktu empat tahun tanpa harus membayar angsuran bulanan ke bank.

Namun, saat memasuki tahapan verifikasi data, ditemukan banyak calon debitur yang tidak memenuhi syarat dasar perbankan. Banyak warga yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tinggal di luar wilayah kerja unit bank terkait.

Tekanan Jabatan dan Aliran Dana Kredit

Demi meloloskan pengajuan yang tidak layak itu, para terdakwa diduga memanipulasi data dan dokumen pendukung. Bahkan, ada dugaan intervensi dan tekanan dari oknum pejabat bank kepada pegawai bawahan yang sempat menolak berkas permohonan tersebut.

Agunan serta berkas administrasi lainnya tetap dibuat oleh pengurus kelompok tani meskipun melanggar regulasi perbankan yang berlaku. Walau dinilai tidak layak, fasilitas kredit tetap disetujui dengan plafon sebesar Rp125 juta untuk setiap nama debitur, sehingga total dana yang cair mencapai Rp14.625.000.000.

Setelah dipotong biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), serta potongan lainnya oleh BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang, sisa uang yang masuk ke rekening penampung adalah sebesar Rp13.867.912.445.

Kasus ini menyeret lima terdakwa ke meja hijau, yakni Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Edi Mulyadi, serta pengurus Kelompok Tani MSKB, Waris, Wagiran, Sanito, dan Ketua KUD BM, Dwi Ristiono.

Atas perbuatan manipulasi tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman berat. ***