PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap melakukan perombakan besar dalam skema perawatan kebersihan kota. Lembaga Pengelola Sampah (LPS) tingkat kelurahan yang memenangi lomba kebersihan berkesempatan diberi wewenang penuh mengelola area jalan protokol.

"Tidak menutup kemungkinan jalan-jalan protokol yang selama ini ditangani DLHK akan diberikan kepada LPS yang menjadi pemenang. Tetapi tentu harus melalui penilaian terlebih dahulu, apakah mereka benar-benar mampu dan layak," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Selasa (9/6/2026).

Privatisasi Swadaya Jalur Utama Kota

Langkah penyerahan mandat ini menjadi babak baru bagi pengelolaan tata ruang bersih di ibu kota provinsi. Otoritas kebersihan kota mencatat ada puluhan titik strategis yang berpotensi dialihkan operasionalnya kepada lembaga swadaya terbaik.

Saat ini terdapat 32 ruas jalan yang pengelolaan kebersihannya ditangani langsung oleh DLHK. Pengalihan ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus pembuktian kapasitas kerja bagi institusi lokal yang lolos standarisasi lomba.

Efisiensi Anggaran dan Pemangkasan Rantai Angkut

Wacana pelibatan pihak kelurahan dalam memelihara estetika jalan utama sejatinya merupakan bagian dari rencana strategis jangka panjang pemerintah daerah. Skema ini dipercaya mampu mereduksi beban pembiayaan daerah secara signifikan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sebelumnya telah mendorong penguatan peran LPS sebagai ujung tombak pengelolaan sampah kota. Dalam pertemuan dengan pengurus LPS dari 83 kelurahan pada Februari 2026, Agung Nugroho menyebut keberadaan lembaga ini menjadi kunci sukses pembersihan kota.

Apabila hak pengelolaan resmi berpindah, seluruh rantai pengangkutan hingga pemilahan otomatis menjadi tanggung jawab penuh pemenang lomba. Sistem desentralisasi ini dinilai efektif membantu pemerintah kota menekan biaya pengangkutan sampah. ***