
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Abdul Latif yang barus saja dilantik menggantikan H Syamsurizal komit akan memantau semua rutinitas pegawai negeri sipil (PNS). Terutama terhadap pegawai 'nakal' atau menyimpang.
Menurutnya, sanksi tegas yang melekat kepada pegawai yang bersangkutan adalah diberhentikan atau dipecat. Sanksi tersebut merupakan sanksi tegas yang memang akan diberlakukannya jika pegawai yang bersangkutan mencapai puncak pelanggaran.Salah satunya seperti tindak kriminal dan tindak pidana. "Jika memang berat dan sudah tidak bisa diterima akan disanksi tegas," kata Abdul Latif beberapa waktu lalu.Namun meski sanksi sudah menunggu para pegawai tersebut, Latif menyebutkan tetap akan melibatkan instansi terkait untuk memperjelas pproses hukumnya."Tentu saja dengan pihak kepolisian. Jika memang sudah ada proses hukum dan memberatkan kesalahan untuk pegawai tersebut, kita juga akan terapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau ini juga menyebutkan, pihaknya juga tidak akan mengenyampingkan peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.***