PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari seluruh bakal calon bupati yang ikut bertarung pada Pilkada Provinsi Riau, Desember 2015 mendatang.

Proses verifikasi dan klarifikasi atas laporan harta kekayaan tersebut diprediksi akan selesai dalam satu bulan ke depan, dimana saat ini, KPK masih terus melakukan proses perhitungan.

"Masih dalam proses (verifikasi dan klarifikasi). Dalam satu bulan ke depan mudah-mudahan sudah (rampung)," sebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (16/8/2015).

Proses ini dilakukan bertujuan untuk mencocokan data yang dilaporkan oleh bakal calon kepala daerah itu sendiri. Setelah selesai, KPK selanjutnya menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk digunakan sebagai syarat bagi bakal calon yang bertarung pada Pilkada Desember nanti. 

Untuk mengetahui hasilnya, KPK akan mengumumkan LHKPN secara resmi melalui website. Namun hasil itu tidak dijabarkan secara rinci, karena rincian detail akan diumumkan oleh KPU, misalnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh bakal calon, jenis dan besaran selinder mesin serta kepemilikan harta lainnya.

Tidak dirincikannya secara detail beralasan, karena bakal calon tersebut belum sepenuhnya menjabat sebagai penyelenggara negara. Namun jika nanti sebagian dari mereka menang sudah duduk menjadi kepala daerah, maka harta kekayaan yang bersangkutan baru akan dipublikasikan.

Bahkan kepala daerah yang terpilih juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala kepada KPK melalui LHKPN. "Setelah terpilih, ya wajib lapor lagi, ini dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara," tutup Priharsa. (had)