PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa penyitaan aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya gugatan praperadilan yang diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Dalam permohonannya, Muflihun mempersoalkan keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik siap menghadapi praperadilan dan memastikan langkah penyitaan yang dilakukan sudah berlandaskan aturan hukum.

"Iya, benar. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kita siap menghadapi gugatannya. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Anom, Rabu (27/8/2025).

Dalam penyidikan kasus SPPD fiktif, sejumlah aset mewah milik Muflihun telah disita penyidik. Aset tersebut antara lain rumah pribadi, unit apartemen, homestay, serta motor gede (moge). Menurut Anom, seluruh penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

"Langkah penyidik sudah sesuai prosedur. Dasar hukum penyitaan jelas, dan itu merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini telah bergulir sejak 2023. Polda Riau sejauh ini telah memeriksa ratusan saksi dan mengamankan berbagai barang bukti. Namun, meski pernah menyatakan akan menetapkan tersangka, penyidik hingga kini belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Gugatan praperadilan yang diajukan Muflihun kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut keabsahan penyitaan aset, gugatan ini juga muncul di tengah sorotan atas lambannya penuntasan perkara yang telah menyedot perhatian masyarakat luas. ***