PEKANBARU - Sidang gugatan praperadilan antara Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru pasca penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Dalam dan penyitaan uang Rp1,2 miliar yang selama ini diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam sidang lanjutan kelima yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/11/2016) siang, pukul 11.00 WIB, dengan diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum beragendakan pembacaan putusan hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru: Kita Sudah Sesuai Undang-undang

Pada agenda sidang putusan praperadilan ini, pihak Pemohon diwakili langsung Tim Advokasi Kebenaran Hukum, terdiri dari Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu. Sedangkan dari pihak Termohon diwakili kuasa hukum DR Rudi Pardede.

Mengingat kembali, langkah gugatan praperadilan ini terkait dengan prosedur yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru saat penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di rumah milik Pemohon dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan, Termohon Hadirkan 6 Saksi

"Untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Pengadilan setempat. Sedangkan Polresta Pekanbaru saat itu tidak membawat surat dari Pengadilan tersebut dan ini tidak sesuai dengan pasal 33 KUHAP," ujar Irwan saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Termohon Akui Tidak Sependapat dengan Ahli dari Tim Advokasi

Hingga berita ini diterbitkan, hakim ketua masih membacakan pertimbangan dan persidangan gugatan praperadilan masih berlangsung di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru.***