JAKARTA – Reskrim Polres Metro Jaksel tengah memburu wanita kembar Rihana dan Rihana karena diduga melakukan penipuan terhadap banyak orang. Dari aksi penipuannya itu si kembar tersebut diperkirakan sudah meraup 35 miliar.

Dikutip dari merdeka.com, aksi si kembar ini viral di media sosial, setelah salah seorang korban membongkar sepak terjang keduanya melalui akun twitter @mazzini_gsp.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip Merdeka.com, Ahad (4/6/2023).

Kabur ke Surabaya

Terduga pelaku penipuan Rihana dan Rihani itu disebutkan bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Namun karena kasus ini mencuat, keduanya kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," ucap dia.

Namun dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Buronan Polisi

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Dua unsur pidana sudah didapati penyidik. "Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tuturnya.

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihak PPATK menemukan transaksi mencurigakan dilakukan Rihana dan Rihani.

"Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Natsir Kongah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, modus tindakan transaksi tunai yang dilakukan Rihana dan Rihani terindikasi untuk memutus mata rantai transaksi demi mempersulit pelacakan dana penipuan atas sistem pre-order Iphone yang dilakukan.

Atas temuan itu, kata Natsir, PPATK telah memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.***