JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan menghormati wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan ini dilontarkan Setyo untuk menjawab spekulasi mengenai penyelidikan awal yang pernah dilakukan KPK sebelum perkara ini ditangani Kejagung.
"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung, proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebentar nanti kita lihat saja," ucap Setyo di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo menambahkan bahwa KPK tetap membuka pintu lebar jika di masa depan diperlukan koordinasi antar lembaga. Hingga Rabu (17/6/2026), belum ada komunikasi dari pihak Kejagung terkait pertukaran data hasil penyelidikan awal yang dimiliki KPK.
"Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," tambahnya.
Baginya, langkah Kejagung yang telah melakukan pemeriksaan komprehensif dan menetapkan tersangka merupakan modal kuat dalam penegakan hukum. Ia percaya dukungan hasil audit dari BPKP sudah mencukupi untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
"Kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai," ujarnya.***