SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Rawati Tamba (44), warga Jalan Baru KM 6 Perawang, pemilik warung tuak mengaku pernah membeli daging dari terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Siak, M Delfi dan Supian.

"Dia (M Delfi dan Supian,red), datang ke warung saya jam 5 sore, katanya bawa daging sapi yang dibungkus kantong plastik warna putih. Waktu itu karena orang ramai di warung, saya suruh letakkan di atas meja, lalu saya kasih uang Rp30 ribu. Saya tak periksa isinya, karena si Delfi itu adik teman suami saya, dia sering main ke rumah, jadi saya tak ada curiga. Lalu, daging itu saya masukkan ke kulkas," papar Rawati, dihadapan majelis hakim saat menjadi saksi terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Delfi dan Supian, Senin (24/11/14).

Kesaksian Rawati terkait korban Opi alias Femasili Madeva (10) yang tengkoraknya ditemukan 23 Juli 2014, sedangkan waktu kejadian 18 Juli 2014, dengan pelapor Aliminah Hule, merupakan ibu korban di Polsek Tualang, Siak. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), di kawasan kebun Akasia Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang. Modusnya, terdakwa M Delfi dan Supian membujuk korban pergi memancing, lalu membunuh dan memutilasi korban, kemudian kemaluan diambil. Sedangkan daging, jantung dan hati korban di jual ke warung tuak milik Rawati.

Keesok harinya, kata Ratawi, daging yang dibelinya dari terdakwa dibuka dan dicuci. Ternyata, isi kantong plastik itu hanya jantung dan hati, sedangkan daging tidak ada. Kondisi jantung masih kuncup, belum terbelah, sedangkan hati sawo matang.

"Selama ini aku tak pernah beli jantung dan hati, aku tak suka. Setelah aku cuci dan di iris-iris, lalu aku rendang. Tak lama suamiku, Sinaga pulang dan makan pakai rendang itu. Dia juga ngajak temannya makan. Rendangnya cuma dikit bu hakim, sehari itu sudah habis dimakan," kata Rawati.

Seminggu kemudian, barulah datang polisi menanyakan tentang daging yang dibeli dari terdakwa M Delfi dan Supian.

"Di kantor polisi, barulah saya tahu daging yang direndang itu daging orang. Sampai di rumah, saya bilang sama suami, dimaki-makinya saya, seketika dia muntah-muntah," cerita Rawati.

Selain menghadirkan Rawati, sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi ini juga mendengarkan keterangan saksi mahkota, Daus (12). Karena masih di bawah umur, Daus ditemani ibunya saat memberikan keterangan.

Daus mengaku, saat memancing dengan Mawar dan Opi (korban), tiba-tiba datang terdakwa M Delfi dan Supian. Selanjutnya, diajak memancing di daerah Pancong, namun karena pakai motor, hanya Opi dan Mawar saja yang ikut.

"Tak jauh dari lokasi, Mawar diturunkan, tapi Opi tetap dibawa. Waktu itu Opi pakai baju hijau," kata Daus. "Setelah mendengar berita dari televisi, saya baru tahu Opi dibunuh," tambahnya.

Samsinar, pemilik warung harian di Jalan Inpres, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang mengaku tidak menjual pisau cater yang dipakai terdakwa untuk membunuh. Meskipun Jaksa sudah memperlihatkan barang buktinya, Samsinar tetap menolak.

Saat hakim ketua Sorta Ria Neva menanyakan kepada terdakwa terkait dimana beli pisau cater, M Delfi menjawab di warung Samsinar."Benar, di warung ibu itu saya beli pisau cater bu hakim," kata M Delfi.

"Mungkin anak atau suami saya yang melayani waktu itu. Soalnya saya tak ingat lagi, kan banyak orang yang datang ke warung saya," ujar Samsinar.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva didampingi dua hakim anggota, Rudy Wibowo dan Desbertua Naibaho. Penasehat Hukum yang ditunjuk negara untuk terdakwa adalah Wan Arwin Temimi SH. Sedangkan JPU Endang Setiyaningsih dan Binsar.(nal)