RENGAT- Setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau, akhirnya penyidik Tipikor Polres Inhu lakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu inisial, RN (44) warga Pematang Reba, KS (54) warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku dan PT (49) warga Jalan Seminai Pematang Reba.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hidayat Perdana kepada GoRiau.com, Selasa (7/6/2016) menyebutkan bahwa, penahanan ketiga tersangka itu dilakukan pada, Senin (6/6/2016).

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pemanfaatan dana bansos berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 Ha yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku pada Oktober 2013 silam," ujar Hidayat.

Dijelaskan Hidayat, dalam kasu itu, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RN berperan sebagai mantan Kepala (UPT) Dinas Pertanian TPH Inhu, Kecamatan Batang Cenaku tahun 2013.

Dalam hal itu, RN bertugas sebagai pembimbing teknis dan pengawasan kegiatan pekerjaan cetak sawah serta membuat laporan progres pekerjaan sebagai syarat untuk pencairan. Dan RN juga diketahui telah meminta uang dari dana cetak sawah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp20 juta dari kelompok tani Tunas Harapan.

Sementara, tersangka KS berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan yang menanda tangani SPK (surat perintah kerja) dengan kelompok tani Tunas Harapan dan peran tersangka PT yaitu turut membantu atau pihak yang ikut menanda tangani SPK.

Bahkan diketahui tersangka PT telah meminta uang untuk biaya cetak sawah tersebut kepada kelompok tani sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi dirinya yang tidak sesuai dengan pedoman teknis atau RUKK.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkasnya.***