JAKARTA - Setelah dikecam berbagai pihak, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membatalkan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui, pihaknya sempat mengirim surat kepada warga. Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Alimuddin mengaku, surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.

"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Alimuddin menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut. Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.

"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin.

Namun, bila ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan. Pemerintah kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.

Lanjut Alimuddin, Otorita akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam by name by address.

"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi," jelas Alimuddin.

Cara Penjajah Belanda

Sebelumnya diberitakan, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) memaksa sekitar 200 warga Pemaluan membongkar rumahnya dalam tenggat waktu tujuh hari karena dianggap ilegal, sebab berdiri di lahan IKN. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

Kebijakan pemerintah melalui OIKN tersebut dikecam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim). Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi IKN.

Dikutip dari Tempo.co, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Mareta Sari menegaskan, Koalisi menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya.

Masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara.

"Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN," ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu (13/3/ 2024).

Mareta mengatakan, dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum.

"Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat," ujarnya.

Koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, dan warga terdampak.

Ancaman penggusuran ini mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, karena ada surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN) dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.

Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024. Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari.

“Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.

Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya. 

Mengenai warga Pemaluan yang diberi batas waktu selama 7 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka yang sudah dihuni selama puluhan tahun, Koalisi menilai ini merupakan bentuk intimidasi menyebar teror, ketakutan kepada warga, dan masyarakat lokal terpaksa meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka.

“Merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring,” ucapnya. 

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapus melalui Undang-Undang pasal 33 ayat (3) yaitu negara bukan sebagai pemilik tanah tapi mengemban tugas mengatur sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Serta peraturan presiden nomor 64 tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang menjadi dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan adat.

“Merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.” 

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai pemerintah jelas melanggar pasal 65 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, dengan melibatkan masyarakat baik dari segi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan adat soal tata ruang, bukan mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak mereka," ujarnya.***