BENGKALIS, GORIAU.COM - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, IS (27) dan RS (39) seorang ibu rumah tangga, kedua-duanya warga Kecamatan Mandau, Selasa (10/9) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama 24 jam terhadap RS, kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap didua tempat berbeda.

''Sebelum ditangkap kita melakukan pengintaian terhadap RS selama 24 jam, keesokan harinya disaat RS akan bertransaksi dengan IS berhasil kita tangkap. Penangkapan ini bertepatan dengan kegiatan test urine di Kantor Bupati,'' ungkap Willy, Rabu (11/9).

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Willy, bertempat di sebuah cafe di jalan lintas Duri - Dumai KM 17 Kecamatan Mandau dengan barang bukti sabu-sabu seharga Rp 3,5 juta, 2 handphone dan plastik pembungkus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 kemudian 112 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

''Dari tangan tersangka kita dapati BB berupa paket sabu-sabu seharga 3,5 juta, handphone dan plastik, untuk kasus ini kita jerat mereka dengan pasal 114, 112 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009,'' ujarnya. jfk