
RENGAT- Setelah ditahan selama 19 hari di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat sebagai tahanan titipan Kejari (Kejaksaan Negri) Rengat, akhirnya Raja Erisman bisa pulang ke Pekanbaru.
Namun, kepulangan dirinya ke Pekanbaru bukan untuk berkumpul dengan anak, istri dan keluarganya, melainkan untuk menjalani masa tahanan jelang pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejari Rengat ke Pengadinan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru.
Pemindahan penahanan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu itu telah dilaksanakan pada, Rabu (23/12/2015) lrmaren.
"Benar, saat ini Raja Erisman tidak lagi ditahan di Rutan Rengat, karena status penahanannya telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Pekanbaru oleh penyidik Kejari Rengat," ujar Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur kepada GoRiau.com, Selasa (29/2015) di kantornya.
Pemindahan Raja Erisman tersebut atas keputusan Kejari Rengat berdasarkan surat Nomor : B-2087/N.4.12/FT.1/12/2015. "Raja Erisman ditahan di Rutan Rengat selama 19 hari, terhitung sejak 4 Desember 2015 hingga 23 Desember 2015," pungkas Rudi menjelaskan.
Sebagai mana diketahui, Raja Erisman yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Inhu itu ditahan oleh Kejari Rengat sejak, Jumat (4/12/2015) kemaren atas dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejari Rengat juga sudah melakukan penahanan terhadap Rosdianto alais Bujang Kait selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Inhu dan Putra Gunawan selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Sekda Inhu.
Atas perkara korupsi kedua terdakwa ini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru pada beberapa waktu lalu. Dan saat ini keduanya sudah menjalani hukuman di Rutan Rengat.***