SELATPANJANG - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti menyesalkan atas temuan makanan (takjil) yang positif mengandung pewarna tekstil (Rodhamin B). YLPK menilai ada kelalaian pihak-pihak terkait sehingga pedagang terlihat sengaja membahayakan konsumen.

Menurut Ketua YLPK Kepulauan Meranti Mulyono SE, harusnya sejak kemarin Diskes gencar melakukan uji sampel takjil. Jangan hanya satu kali saha, dan itu terkesan hanya seremonial belaka. "Harus pula tunggu BPOM RI di Pekanbaru turun ke sini baru terlihat adanya zat berbahaya pada takjil itu," ujar Mulyono.

Menurut Mulyono, dengan kondisi ekonomi seperti sekarang memang rentan adanya kecurangan dalam berdagang. Untuk itu, dinas terkait dalam hal ini Diskes harus selalu melakukan uji sampel takjil, kalau ditemukan langsung ditindak lanjuti ke Disperindag, agar pedagang tersebut diberi efek jera (sanksi administrasi, red).

"Kepada dinas terkait, kedepannya tolonglah bekerja dengan betul-betul jangan sampai konsumen dirugikan. Ini masih ada dua pekan kita berpuasa. Niat untuk meraup untung lebih itu tetap ada pada pedagang, kita khawatir kecurangan terus terjadi. Ini kan sangat berbahaya bagi orang banyak," kata Mulyono lagi.

Sebelumnya, Selasa (21/6/2016) siang BPOM RI Pekanbaru melakukan uji sampel takjil di Bazar Ramadan Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang. Dari 21 sampel takjil yang diuji, satu diantaranya positif mengandung Rodhamin B atau pewarna sintetis. Adapun takjil yang menggunakan bahan berbahaya itu adalah agar-agar berwarna merah pada es teler yang dijual salah satu pedagang. (***/zal)