BENGKALIS – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Gate 125 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tiga orang pelaku diamankan, termasuk penadah yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, menyampaikan bahwa kejadian pencurian itu dilaporkan pada Kamis (8/5/2025) oleh korban bernama Tohom Parulian, seorang karyawan swasta.

“Korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 2545 EP dalam kondisi terkunci. Saat kembali dari bekerja sekitar pukul 19.00 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas Kapolsek, Sabtu (17/5/2025).

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Pada Rabu (14/5/2025), polisi mendapatkan informasi terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor bodong di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir.

Petugas melakukan pengintaian dan mengamankan dua pria mencurigakan, yakni Ade Pranata alias Dedek dan rekannya, beserta dua unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa Ade hendak menjual sepeda motor curian milik korban. Ia mengaku membeli motor tersebut dari Arthua Kristofer Manik, warga Kandis, Kabupaten Siak,” terang AKP Primadona.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arthua Kristofer di rumahnya. Dalam pemeriksaan, Arthua mengaku mendapatkan motor tersebut dari Rinaldi, warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau bergerak cepat dan berhasil membekuk Rinaldi, yang merupakan pelaku utama pencurian.

“Rinaldi mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil curiannya di lokasi yang sama. Ia bahkan mengungkapkan sudah 22 kali melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Gate 125 PT PHR,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB milik korban, dua unit sepeda motor hasil curian, serta tiga orang tersangka: Rinaldi (pelaku utama), Ade Pranata, dan Arthua Kristofer Manik (penadah).

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor dan jaringannya di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan,” tutup AKP Primadona. (ant)