DURI - Ada-ada saja ulah sopir berinisial GS (43) ini, bukannya memberikan hasil kerjanya untuk keluarga, malah disalurkan ke mesin judi dingdong. Naas bagi GS, saat sedang asyik bermain mesin judi dingdong di Jalan Yos Sudarso kilometer 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Sabtu (26/3/2016), diamankan tim opsnal Polsek Minas.

GS dan penyedia tempat judi dingdong berinisial SP (29), diangkut tim opsnal Polsek Minas, setelah tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Minas, Ipda Noki Loviko SH mendapatkan informasi dari warga, tempat itu sering digunakan untuk judi, sekitar pukul 22.40 WIB. Tak lama, tim opsnal yang terdiri Reskrim, Intel dan Sabhara ini, berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 23.20 WIB.

"GS diamankan saat sedang asyik bermain masin dingdong. Sementara SP, kita amankan kemudian. Hasil penggeledahan, berhasil diamankan 2 bungkus koin, yang terdiri dari 157 keping koin (bungkus I) dan 208 keping koin (bungkus II ), jadi totalnya 365 keping koin," beber Kapolsek Minas, Kompol JJ Hutapea kepada GoRiau.com, melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH.

Lebih lanjut dikatakannya, SP mendapatkan gaji dari keuntungan mesin judi dingdong sebesar 25 persen. Mesin judi tersebut merupakan milik SB yang juga warga Kabupaten Siak.

"SB setiap hari mengecek mesin tersebut, dari pengakuan SP. Untuk satu koin dihargai Rp1.000. Saat ini kedua pelaku dan 1 unit mesin dingdong sudah diamankan di Mapolsek Minas, untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Noki menjelaskan, Minggu (27/3/2016).***