SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jika tidak ada aral melintang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak, Senin (10/2/2014) ini, akan lakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh Kabupaten Siak.

"Kami akan menertibkan seluruh APK Caleg yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU Siak," ujar Ketua Panwaslu Siak Aries Susanto, S.Hut kepada GoRiau.com, Kamis (6/2/2014) sore di Kantornya.

Aries mengatakan, Panwaslu Siak sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus Parpol terkait penertiban itu. Dengan demikian, Parpol wajib menyampaikan hal tersebut kepada para Calegnya.

"Biar, para Caleg dan pengurus Parpol tidak kaget. Besok dikomplen pula kita lakukan penertiban," jelas Aries.

Selain itu, Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak. Dalam hal ini, Satpol PP sebagai eksekutor penertiban APK. "Kami secara bersama-sama akan turun langsung menertibkan APK tersebut," kata Aries.

Penertiban APK tersebut, kata Aries sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye Caleg DPR, DPRD dan DPD. Dimana Caleg tidak boleh memasang APK ditempa-tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau mereka memasang APK di warung atau rumah warga, itu juga tidak boleh. Dan akan kita tertibkan. Sebab, tempat yang boleh memasang APK juga diatur PKPU tersebut," tegas Aries.

Namun, saat ini banyak Caleg yang mengatakan pemasangan APKnya di rumah warga, atas kemauan warga tersebut. Dalilnya simpatisan para Caleg. "Kalau semuanya mengaku simpatisan, apa guna zona yang ditetapkan itu," ujar Aries.

"Boleh Caleg memasang APK di rumah, tapi itu rumah dia. Dimana, rumah tersebut terdaftar saat mencalonkan diri ke KPU," tutup Aries.(san)