PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) Desa Baru terpilih, M Haris Ch, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan praktisi hukum, Rusdinur, yang terkesan merugikan dirinya secara personal.

Kuasa Hukum M Haris Ch, Albert Simanjuntak SH MH mengatakan, pandangan hukum yang disampaikan Rusdinur dengan mengatasnamakan pengamat hukum sangat subjektif. Mestinya, dalam memberi edukasi hukum, dia harus objektif dan tidak boleh terikat dengan kepentingan.

Disampaikan Albert, dalam konteks sengketa Pilkades Desa Baru, Siak Hulu, Kampar yang dilaksanakan beberapa waktu lalu ini tidak ada hal yang kritikal, apalagi penggugat, yakni Cakades Nomor 4, Ahmad Jaiz juga sudah punya kuasa hukum atas nama Rusdianto.

Rusdinur, lanjut Albert, dalam pemberitaan yang beredar juga meminta kepada Bupati Kampar untuk menaati putusan sela terkait penundaan pelantikan M Haris Ch sebagai Kades Desa Baru.

"Bupati itu sudah paham aturan hukum, beliau pasti akan menghormati hukum, jadi tidak harus disampaikan ke publik bahwa bupati sedang menempuh pendidikan doktor hukum dan segala macamnya, seolah-olah bupati tidak paham hukum," kata Albert, Kamis (23/12/2021).

Kemudian, lanjut Albert, Rusdinur juga mengklaim bahwa ada kekhawatiran jika M Haris dilantik, maka ada kekisruhan yang akan terjadi. Padahal, sampai hari ini belum ada satupun indikator yang mengarah sesuai analisa dia.

Bahkan, dalam berita itu, Rusdinur menyebutkan jika Bupati Kampar tetap melantik M Haris sebagai Kades, itu menandakan bahwa M Haris sosok yang 'super power' dan tidak menghormati proses hukum.

"Gugatan ini kan ke panitia penyelenggara, makanya digugat ke PTUN, kenapa yang disudutkan disini adalah klien kami? Pemilihan ini sangat demokratis, terbukti dengan persetujuan oleh calon lain saat pleno," tegasnya.

Rusdinur sendiri, katanya, diduga memiliki kepentingan dalam gugatan ini, mengingat Ahmad Jaiz merupakan abang kandungnya, sehingga kapasitas Rusdinur sebagai pengamat tidak bebas nilai.

"Rusdinur tidak mewakili kepentingan hukum dalam hal edukasi ke publik, tapi mewakili kepentingan penggugat yang merupakan abang kandungnya. Kalau ada pandangan hukum dari penggugat, kan ada kuasa hukumnya, yaitu Rusdianto," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum M Haris Ch, Ir Togar Manihuruk SH MH, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Kita melihat majelis hakim terlalu berani mengeluarkan putusan, tanpa memberi kesempatan tergugat memberi keterangan. Jadi kami merasa putusan itu keliru, kita akan menempuh upaya untuk membatalkan putusan ini, sekarang masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.

Togar berharap, Pemda Kampar bisa mengesampingkan putusan sela itu, karena yang bisa menunda pelantikan Kades adalah putusan akhir.

"Kalaupun dibatalkan, harus ada alasan yang mendesak, tapi dalam konteks pelantikan klien kami, tidak hal mendesak seperti yang tercantum dalam regulasi," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonan penggugat yang merupakan Peserta Pilkades Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, (8/12/2021) lalu.

Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Hukum Rusdinur, SH MH dalam rilisnya, meminta agar Bupati Kampar menaati dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru.

Apalagi, sambungnya, Bupati Kampar merupakan calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, semestinya mengerti benar apa itu penetapan pengadilan yang wajib harus dilaksanakan sampai adanya putusan yg incrah.

"Jika Bupati Kampar tidak menaati penetapan  pengadilan dan tetap akan melantik M. Haris Ch pada tanggal 22 desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten Kampar, bahkan hukum tidak lagi menjadi panglima di Kabupaten Kampar ini," kata Rusdinur.

Dia meminta agar Bupati Catur bisa bersikap arif, bijaksana dan menghormati penetapan dan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena perkara pemilihan kepala desa baru telah menjadi sengketa di PTUN.

"Masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar Catur Sugeng apakah akan menghormati putusan atau tetap melantik saudara M. Haris Ch. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya manakala akan terganggu roda pemerintahan di Kabupaten Kampar," kata Rusdinur.

"Jika Bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaian kita bahwa Bupati takut dengan sosok saudara M. Haris CH, dan tidak takut dengan akibat dan resiko hukum yang akan terjadi nantinya. Bisa jadi akan menjadi konflik dan tuntutan hukum besar-besaran di Kampar ini. Saya sebagai masyarakat Desa Baru akan menjadi garda terdepan mengingatkan Bupati Kampar untuk taati putusan hukum di PTUN Pekanbaru," sambung dia. ***