
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi I DPRD Pelalawan bertindak sebagai mediator terkait permasalahan lahan antara masyarakat Desa Batang Kulim dan Sorek I, Kecamatan Pkl cKuras dengan PT Surya Bratasena Plantation (SBP), Senin (13/4/2015). Terungkap, pihak perusahaan bersikeras akan menempuh jalur hukum dalam penyelesaian persoalan.
Rapat mediasi berlangsung di ruang rapat lantai I kantor DPRD ini dipimpin Ketua Komisi II Habibi Hapri, bersama jajaran anggota komisi I. Diantaranya, H Indra Mansur, Suprianto Agustinus, Abdul Muzakir dan Suprianto SP.
Pada kesempatan itu, salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan persoalan yang tenga dihadapinya. Menurutnya, lahan milik masyarakat telah dikuasai dan digarap oleh PT Surya Bratasena Plantation yang telah berlangsung lama.
"Semenjak PT SBP beroperasi, masih ada lahan milik kami (masyarakat, red) yang belum diganti rugi," katanya.
Tidak hanya itu, kata warga lainya, pihak perusahaan juga pernah menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan kebun atau tanaman tumbuh berupa pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Namun, hingga saat ini belum ada realisasi.
"Sudah lama kami tunggu dan menanti, tapi tak ada jawaban dari pihak perusahaan. Makanya kami bawa persoalan ini ke dewan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan dalam hal ini PT SBP mengakui jika sudah sering terjadi persoalan serupa.
"Persoalan seperti ini sudah berkali-kali terjadi. Kalau masyarakat kurang berkenan juga, mari kita bawa persoalan ini ke ranah hukum," katanya.
Salah satu perwakilan perusahaan kembali menegaskan, jika perusahaan tidak akan memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pihak perusahaan bersikukuh akan membawa persoalan itu ke pihak berwajib.
"Kami tak akan meladeni lagi, kecuali kalau pengadilan memutuskan kami untuk membayar. Semua kewajiban perusahaan sudah diselesaikan, makanya kita siap untuk menempuh jalur hukum," jelasnya.
Ketua Komisi II DPRP Pelalawan, Habibi Hapri menyarankan kepada pihak perusahaan untuk tidak menyelesaikan persoalan itu kejalur hukum dan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan lewat mediasi.
"Intinya kita sangat menghimbau, kalau ada hak masyarakat yang memang belum dikeluarkn agar dikeluarkan. Hendknya persoalan ini bisa selesai dengan musyawarah, tidak melalui jalur hukum," tutupnya.(***)