
JAKARTA - Pembongkaran segel 15 dari total 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam menuai polemik. Tindakan yang berlangsung di Mako Kodaeral IV Batam, Minggu (24/5/2026) dini hari tersebut dinilai sewenang-wenang dan menabrak aturan hukum kepabeanan.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga secara tegas menyatakan keberatan dan bersiap melayangkan gugatan hukum. Ia menjamin seluruh barang ekspor yang rencananya dikirim ke Singapura itu telah mengantongi dokumen yang sah dari otoritas Bea Cukai.
"Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," kritik Poltak Silitonga.
Insiden ini bermula saat Kapal Capricorn yang mengangkut kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat oleh KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam. Kapal tersebut kemudian digiring secara paksa ke Markas Kodaeral IV Batam. Poltak menyayangkan sikap aparat yang melakukan pembongkaran diduga tanpa surat perintah resmi maupun konfirmasi kepada pihak kuasa hukum perusahaan.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," tegas Poltak.
Di sisi lain, Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut langkah pembongkaran diambil untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen guna menghindari pajak. Satgas Penyelundupan TNI juga mengklaim menemukan ketidaksesuaian kandungan material dari hasil uji laboratorium.
"Hal tersebut menjadi penekanan Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," jelas Laksda Berkat.
Sebelum pembongkaran terjadi, pihak Kodaeral IV Batam sempat menggelar pertemuan dengan para pihak yang dipimpin oleh Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K Budyarto, Jumat (22/5/2026). Dalam rapat tersebut, perwakilan PT PMM, Regi dan pihak ekspedisi, Sinta secara lugas menepis tudingan aparat dan memastikan seluruh muatan klop dengan administrasi.
"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," papar Regi.***