PANGKALANKERINCI - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan seksual terhadap bidan desa di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tidak hanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan, pelaku berinisial ES (30) warga Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga melakukan pencurian.

Selain didapati barang bukti handphone milik korban, pelaku juga mengakui semua perbuatannya.

"ES ditangkap, Kamis kemarin sekira pukul 23.00 di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Kancil, Kecamatan Batang Gansal," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (10/8/2018).

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika Tim Jatanras Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan Reskrim Polsek Ukui mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku pemerkosaan disertai dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap bidan di Ukui berada di wilayah Inhu.

"Kemudian  Tim Jatanras Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Ukui berangkat menuju Inhu," ungkapnya.

Setelah dua hari melakukan penyelidikan dan profiling di wilayah Batang Gansal dan berkoordinasi dengan polsek setempat akhirnya pelaku ES berhasil ditangkap.

"Pada saat dibawa, pelaku berusaha merebut senjata dan melakukan perlawanan. Namun akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki sebelah kanan," jelas Kapolres Pelalawan. ***