SELATPANJANG, GORIAU.COM - Beberapa waktu lalu, Sekretaris Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi, mengatakan Calon Legislatif yang lolos CPNS dari jalur K2 harus memilih salah satu. Tapi, belakangan disampaikan Caleg lolos CPNS dari jalur K2 yang tidak duduk menjadi anggota legislatif masih bisa mengikuti melengkapi berkas.
Demikian disampaikan Iqaruddin yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Pelatihan (BKPP) Revirianto, ketika ditemui di Aula RSUD Kepulauan Meranti usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II dan III, Jumat (25/4/2014).
"Kemarin memang sempat kita minta dia (caleg, red) memilih apakah mengambil CPNS K2 nya atau Calegnya," kata Iqaruddin.
Namun, ketika disinggung tentang Caleg yang seharusnya mundur, tetapi tidak mundur hingga mengetahui hasil Pileg bahwa caleg-caleg ini tidak terpilih menjadi anggota dewan, apakah masih bisa mengikuti pemberkasan CPNS jalur K2, Iqaruddin mengatakan masih bisa. Hanya saja, jaminan kelulusan pemberkasan itu nantinya ada pada tim penilai.
Sebab sambung Iqaruddin, setelah pemberkasan selesai, maka tim penilai akan menverifikasi berkas-berkas itu, dan di sanalah akan diputuskan apakah caleg-caleg itu akan jadi CPNS atau gugur.
Sementara itu, Revirianto menegaskan persyaratan untuk melengkapi berkas tersebut sudah di tempelkan di depan kantor BKPP jalan Dorak Selatpanjang. Pemberkasan tersebut dimulai Kamis (24/4/2014) sampai dengan 9 Mei 2014 mendatang.
"Jika tidak menyampaikan berkas yang kita minta sampai dengan batas yang ditentukan, maka kita akan menganggap peserta K2 tersebut mengundurkan diri. Oleh karena itu diminta kepad aseluruh honorer K2 dapat segera memenuhi persyaratan tersebut," tegasnya.
Revi menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut masuk, maka pihak BKPP akan membentuk tim untuk melakukan ferivikasi terhadap berkas yang masuk tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan seperti yang diminta, maka akan digugurkan.
"Termasuk honorer K2 yang didapati mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif (caleg). Kita akan ferivikasi berkasnya, jika tidak terpenuhi seperti telah mengajukan pengunduran diri, maka kita akan gugurkan. Tapi keputusannya bersadarkan ferivikasi nanti," tambahnya.
Secara rinci dikatakan Revirianto bahwa sejumlah persyaratan yang diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut diantaranya, Surat lamaran, fotocopy ijazah, surat pernyataan, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan dari kepilisian, dan sejumlah persyaratan lainnya.Â
"Seluruh persyaratan dapat dimasukkan ke kantor BKPP. Dalam memasukkan persyaratan tersebut tidak boleh diwakilkan," katanya.
(zal)