PEKANBARU – Warga Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, HS (46) diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), karena dilaporkan mencabuli anak tirinya, MA, seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun.

Kejahatan seksual itu dilakukan sebanyak sembilan kali sejak Mei hingga 4 Juli 2022 lalu.

"HS (46), ayah tiri korban, kami amankan pada Minggu (11/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 wib. Kami tangkap saat HS berada di sebuah warung," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menanyakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.

"Lalu, korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak sembilan kali mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Hingga akhirnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil pada 7 September lalu," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Rohil melakukan pengintaian dan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Pelaku (HS) diringkus di sebuah warung di Simpang Benar dan dibawa ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya potongan tekstil pakaian," jelasnya.

Atas perbuatannya HS dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 ) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***