SELATPANJANG – Tempat hiburan malam hingga aktivitas panti pijat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dilarang beroperasi dan diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Larangan itu ditegaskan melalui surat edaran nomor : 400/KESRA/II/018 000 tentang panduan kegiatan pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kepulauan Meranti.

Surat edaran tersebut berisi bahwa bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, kafe dan pujasera yang menyediakan minuman beralkohol harus ditutup total. Termasuk juga aktivitas biliar, panti pijat, arena permainan dan warnet.

Sedangkan untuk rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa memasang tirai penutup. Selain itu, masyarakat dilarang membunyikan petasan, meriam, atau sejenisnya di lingkungan yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan.

Selanjutnya kepada camat, lurah, kepala desa hingga pengurus masjid atau mushala diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini.

Kepada masyarakat umum juga diimbau agar menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan dengan tidak makan, minum dan merokok pada siang hari di tempat umum, serta berpakaian yang sopan.

Selain itu, kepada pihak Polres Kepulauan Meranti, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti, dan pihak terkait lainnya diminta melakukan penindakan secara tegas dan bijaksana dalam menjamin tegaknya pelaksanaan surat edaran ini sebagaimana mestinya.

Menanggapi surat edaran itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam hingga panti pijat.

"Nanti kalau seandainya ada tempat hiburan malam yang buka dan tidak mengindahkan surat edaran ini maka kami dari Satpol PP akan turun untuk melakukan penertiban," ujar Ardath kepada GoRiau.com, Sabtu (1/3/2025).

Ditegaskan Ardath, begitu juga dengan cafe dan pujasera yang tidak menaati surat edaran tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha tersebut.

"Kalau ada cafe maupun pujasera yang masih membandel menjual minuman alkohol nanti akan kami tutupkan tempat usahanya itu," tegasnya. ***