TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Selama bulan suci Ramadan 1435 H, ketentuan jam kerja para pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (PemkaB-) Indragiri Hilir (Inhil) dikurangi 1 jam dari biasanya.

Bila dihari-hari biasa dari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diakhiri Pukul 16.00 maka selama ramadan jam pulang menjadi pukul 15.00. Begitu pula untuk hari Jumat, jam pulang kantor yang biasanya pukul 16.30 kini menjadi 15.30 WIB.

''Namun bagi unit kerja yang tugasnya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan hari dan jam kerja ditetapkan Kepala Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana sesuai ketentuan,'' jelas Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada GoRiau.com, Jum'at (27/6/2014).

Dikatakannya pula, untuk apel masuk dan pulang kantor sendiri, selama bulan suci ramadan ini, apel pagi dilaksanakan pada jam masuk kantor di halaman kantor masing-masing, sedangkan apel sore sebelum pulang kantor dapat dilaksanakan didalam ruangan masing-masing.

Sementara menyangkut pakaian pegawai selama bulan ramadan, pegawai diminta berpakaian muslim dan muslimah atau menyesuaikan.

''Dapat pula ditambahkan, kegiatan olahraga bersama yang biasanya dilaksanakan setiaap Jum'at pagi selama ramadan ini ditiadakan, dan dapat diisi atau digantikan dengan kegiatan ceramah agama dilingkungan Satker masing-masing,'' tambahnya. (ayu)